Pendahuluan
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan serta sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang kurang mampu.
Kewajiban ini berlaku untuk setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, merdeka maupun hamba sahaya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau juga memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari Muslim)
Kewajiban dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokoknya saat malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Seiring perkembangan zaman, beberapa ulama seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ makanan pokok. Nominal yang diberikan dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,- per jiwa per hari. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik yang membutuhkan.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
Menurut Imam Al-Baijuri, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan, tetapi lebih utama ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika shalat Idul Fitri dilakukan di pagi hari, maka disunnahkan untuk membayarnya di awal hari tersebut.
قال الباجورى: “ويجوز اخراجها فى اول رمضان ويسن ان تخرج قبل صلاة العيد للاتباع ان فعلت الصلاة اول النهار فان اخرت استحب الاداء اول النهار ويكره تأخيرها الى اخير يوم العيد ويحرم تأخرها عنه بلا عدر” ( كاشفة السجا ص ١١٣ )
Artinya: “Boleh mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan, dan disunnahkan untuk menunaikannya sebelum shalat Id, mengikuti sunnah Rasulullah. Jika shalat Id dilakukan pada awal hari, maka dianjurkan untuk membayarnya di awal pagi. Makruh hukumnya menunda zakat fitrah hingga akhir hari raya Idul Fitri, bahkan haram menundanya tanpa uzur.”
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa, zakat fitrah juga menjadi wujud solidaritas sosial dalam Islam agar kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh seluruh umat, termasuk mereka yang kurang mampu.
Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, hendaknya setiap Muslim segera menunaikan zakat fitrah agar ibadahnya sempurna dan dapat memberikan manfaat bagi sesama.