Qadha dan Fidyah Panduan Lengkap Hukum Puasa Ramadhan

Qadha dan Fidyah: Panduan Lengkap Hukum Puasa Ramadhan

Pendahuluan

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti balig, berakal sehat, serta mampu menjalankannya.

Kewajiban ini telah ditetapkan sejak tahun kedua Hijriyah dan ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam firman Allah SWT:

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Namun, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah ini, seperti lansia dan ibu hamil. Dalam Islam, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan harus menggantinya dengan qadha atau fidyah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum qadha dan fidyah dalam puasa Ramadhan agar lebih memahami kewajiban ini dengan baik.

Pengertian Puasa dan Hukum Wajibnya

Puasa dalam Islam berarti menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Puasa Ramadhan hukumnya fardu ‘ain bagi setiap Muslim yang sudah mukalaf.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah ﷺ:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Namun, terdapat keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“يَعْنِي أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…”

“Yaitu beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tinggalkan) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui memiliki kelonggaran dalam menjalankan puasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah Jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya, ia wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah.
  2. Hanya Wajib Qadha (Tanpa Fidyah) Jika puasa ditinggalkan karena kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya sendiri, maka ia cukup menggantinya dengan qadha tanpa perlu membayar fidyah.

Hukum Puasa bagi Lansia (Orang Tua Renta)

Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena faktor usia atau kondisi kesehatan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah, sebagaimana pendapat Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja:

“Orang tua renta, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban memberi makan satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

Takaran Fidyah dan Cara Pembayarannya

Takaran fidyah yang harus diberikan berbeda menurut beberapa mazhab:

  • Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Nawawi: 1 mud (675 gram beras atau makanan pokok) per hari.
  • Mazhab Hanafi: 2 mud (1,5 kg) per hari.
  • Mazhab Hanbali: 1 mud (543 gram) per hari.
  • Mazhab Hanafiyah: 1 mud setara dengan 815 gram.

 

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji kepada fakir miskin atau dalam bentuk beras sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayarannya bisa dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan.

Contoh perhitungan: Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia harus memberikan fidyah sebanyak 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin.

Fidyah juga boleh diberikan kepada kerabat yang miskin selama mereka bukan tanggungan nafkahnya.

Kesimpulan

Hukum puasa Ramadhan wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, bagi yang memiliki kondisi tertentu seperti ibu hamil, menyusui, atau lansia, Islam memberikan kemudahan dengan mengganti puasa melalui qadha atau fidyah sesuai ketentuan syariat.

Memahami aturan ini sangat penting agar ibadah tetap terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tuntunan agama.

Postingan terbaru

Lihat Semua

Formulir Pertanyaan

Privasi penanya akan aman, dan tidak akan dipublikasikan

Temukan artikel yang sesuai denganmu!

Lebih dari 500 artikel yang dapat kamu temukan di Jejak Sunnah
© 2025 Jejak Sunnah. All rights reserved.