Bolehkah Menggabungkan Qadha Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunnah?

Bolehkah Menggabungkan Qadha Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunnah?

Semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan Allah ﷻ dan diberikan keberkahan dalam setiap langkah, terutama dalam upaya kita menuntut ilmu agama.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah pertanyaan yang cukup sering diajukan, khususnya setelah bulan Ramadhan berlalu:

Apakah boleh mengqadha puasa Ramadhan sekaligus berniat puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh?

Bulan Ramadhan adalah momen istimewa untuk meraih pahala yang melimpah. Namun, kadang ada di antara kita yang tidak dapat menyempurnakan puasanya karena alasan tertentu seperti haid, sakit, atau musafir.

Maka, setelah Ramadhan berlalu, kita diwajibkan untuk mengqadha (قَضَاء) puasa yang tertinggal. Di sisi lain, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah).

Lantas, bagaimana jika kita ingin melaksanakan dua ibadah sekaligus: mengqadha puasa Ramadhan dan melaksanakan puasa sunnah pada hari yang sama? Apakah sah dan mendapat keutamaan keduanya?

Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan dibarengi dengan Puasa Sunnah Dalam Islam

1. Dasar Hukum Qadha dan Puasa Sunnah

Allah ﷻ berfirman:

“فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ”

“…maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal.

Sementara itu, puasa Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh disyariatkan sebagai amalan sunnah yang dianjurkan untuk memperbanyak pahala dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

2. Pendapat Ulama tentang Menggabungkan Niat

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah. Berikut adalah rangkuman pendapat dari para fuqaha:

  • Pendapat yang membolehkan penggabungan niat: Mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i dan sebagian Hanbali membolehkan penggabungan niat puasa qadha dengan puasa sunnah. Menurut mereka, seseorang dapat memperoleh pahala kedua-duanya, dengan catatan niat utama tetap untuk qadha. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:

    “Apabila berkumpul dua ibadah sejenis, dan maksud salah satunya bukan karena yang lain, maka keduanya bisa digabung.”

    Contohnya seperti shalat tahiyyatul masjid yang bisa digabung dengan shalat sunnah rawatib.

  • Pendapat yang tidak membolehkan penggabungan niat: Sebagian ulama, seperti dari kalangan Madzhab Maliki, tidak membolehkan penggabungan ini. Mereka berpendapat bahwa setiap ibadah memiliki maksud tersendiri, sehingga harus dilakukan secara terpisah agar lebih sempurna.

3. Apakah Mendapat Dua Pahala?

Jika menggabungkan niat, pahala qadha tentu tetap didapatkan karena itu kewajiban, sedangkan pahala puasa sunnah tergantung pada niat dan kesempurnaan ibadah.

Sebagian ulama mengatakan, pahala sunnah tetap bisa diraih meskipun tidak sepenuhnya seperti melakukannya secara mandiri.

Namun, jika ingin mendapatkan keutamaan penuh dari puasa sunnah, sebaiknya dilakukan setelah qadha Ramadhan diselesaikan terlebih dahulu.

Kesimpulan

Sahabat Jejak Sunnah, menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, terutama jika niat utamanya adalah untuk mengqadha.

Namun, agar pahala masing-masing ibadah bisa sempurna, lebih baik dikerjakan secara terpisah jika memungkinkan.

Semoga Allah ﷻ menerima semua amal ibadah kita dan memudahkan langkah kita dalam menapaki jalan kebaikan. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.

Postingan terbaru

Lihat Semua

Formulir Pertanyaan

Privasi penanya akan aman, dan tidak akan dipublikasikan

Temukan artikel yang sesuai denganmu!

Lebih dari 500 artikel yang dapat kamu temukan di Jejak Sunnah
© 2025 Jejak Sunnah. All rights reserved.