Bangkai Semut dalam Makanan: Apakah Menajiskan?

Apakah Bangkai Semut Najis: Bagaimana Hukumnya?

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan serangga kecil seperti semut masuk ke dalam makanan atau minuman.

Terkadang, semut tersebut mati di dalamnya tanpa kita sadari. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah makanan atau minuman yang terkena bangkai semut menjadi najis?

Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum fiqih terkait bangkai semut dalam makanan berdasarkan referensi kitab fiqih klasik.

Analisis Masalah

Muhammad memiliki segelas madu yang tanpa disadari telah dimasuki oleh semut. Semut tersebut mati di dalam gelas.

Karena terburu-buru, ia menuangkan madu ke dalam gelas lain yang berisi telur. Pertanyaannya, apakah telur dalam gelas tersebut menjadi najis karena bercampur dengan bangkai semut?

Jawaban dan Penjelasan Fiqih

Dalam kitab Fathul Mu’in dengan Hasyiyah I’anatut Thalibin disebutkan bahwa bangkai serangga kecil seperti semut yang masuk ke dalam makanan atau minuman tidak menajiskan, kecuali jika sengaja dimasukkan ke dalamnya.

Referensi Fiqih:

(فتح المعين هامش إعانة الطالبين, 1/104)

وَمَفْهُوْمُ قَوْلِهِمَا اي الشَّرْحِ والحَاوِي الصَّغِيْرَيْنِ (بِعْدَ مَوْتِهَا قَصْدًا) أَنَّهُ لَوْ طَرَحَهَا شَخْصٌ بِلَا قَصْدٍ أَوْ قَصَدَ طَرْحَهَا عَلى مَكَانٍ آخَرَ فَوَقَعَتْ فِي الْمَائِعِ اوْ أَخَذَ المَيْتَةَ لِيُخْرِجَهَا فَوَقَعَتْ فِيْهِ بَعْدَ رَفْعِهَا مِنْ غَيْر قَصْدٍ إِلَى رَمْيِهَا فِيْهِ مِنْ غَيْر تَقْصِيْرٍ بَلْ قَصَدَ إِخْرَاجَهَا فَوَقَعَتْ فِيْهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ-إلى أن قال-اِنَّهُ لَا يَضُرُّ وَهُوَ كَذَلِكَ اهـ.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa bangkai semut tidak menajiskan makanan atau minuman jika kematiannya tidak disengaja.

Jika semut tersebut jatuh dan mati di dalam gelas tanpa ada niat untuk memasukkannya, maka makanan atau minuman tersebut tetap suci dan dapat dikonsumsi.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil yang dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa:

  • Makanan atau minuman yang kemasukan bangkai semut secara tidak sengaja tidak menjadi najis.
  • Semut yang mati dalam makanan atau minuman bukan merupakan najis jika tidak ada unsur kesengajaan dalam memasukkannya.
  • Oleh karena itu, telur dalam gelas yang terkena madu dari gelas sebelumnya tetap suci dan dapat dikonsumsi.

Pemahaman ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kehati-hatian dalam beribadah dan tidak berlebihan dalam menghindari sesuatu yang sebenarnya tidak menajiskan.

Postingan terbaru

Lihat Semua

Formulir Pertanyaan

Privasi penanya akan aman, dan tidak akan dipublikasikan

Temukan artikel yang sesuai denganmu!

Lebih dari 500 artikel yang dapat kamu temukan di Jejak Sunnah
© 2025 Jejak Sunnah. All rights reserved.